Kompas.com, 5 Juni 2026, 20:23 WIB
MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 500 orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Malang dievakuasi dan mendapatkan penanganan selama enam bulan terhitung mulai Januari-Juni 2026. Penanganan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas berbagai laporan masyarakat terkait keberadaan ODGJ yang kerap menimbulkan keresahan di lingkungan. Sepanjang enam bulan terakhir, penanganan dilakukan demgan mekanisme jemput bola untuk memastikan pasien memeroleh layanan kesehatan sekaligus menjaga keamanan masyarakat sekitar. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan bahwa keberadaan ODGJ di ruang publik perlu mendapat perhatian serius, terutama jika kondisi yang dialami berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain "Memberikan penanganan kesehatan terhadap ODGJ penting sekali. Karena dengan demikian, kondisi mereka bisa kembali stabil dan tidak lagi meresahkan warga," ujar Husnul, Jumat (5/6/2026).
Salah satu kasus yang sempat viral di media sosial terjadi di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang. Seorang perempuan berinisial F (49), diamankan warga setelah diduga menyeret seorang anak kecil di jalan. Sebelumnya, perempuan tersebut diketahui menggelandang dan berpura-pura menjadi pengemis di kawasan Wonokoyo. Warga yang khawatir dengan tindakannya kemudian mengamankan F sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah dilakukan penelusuran, F diketahui merupakan warga Kabupaten Gresik yang dilaporkan meninggalkan rumah dan diduga mengalami gangguan kejiwaan. Menurut Husnul, kasus tersebut menjadi contoh penting penanganan cepat terhadap ODGJ yang ditemukan berkeliaran di ruang publik.
Semua Dinkes Kota Malang mencatat, program penanganan ODGJ telah berlangsung secara berkelanjutan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025, sebanyak 1.718 ODGJ telah mendapatkan layanaan kesehatan dan pendampingan dari pemerintah daerah. "Penanganan terhadap ODGJ tidak hanya dilakukan pada tahun 2026 ini. Pada tahun 2025 lalu, kami juga telah memberikan penanganan serupa kepada sebanyak 1.718 ODGJ," kata Husnul. Dia menjelaskan, gangguan jiwa dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi, konflik keluarga, hingga persoalan sosial dan psikologis lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah memberikan stigma terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan tanpa melalui pemeriksaan medis yang memadai. "Salah satunya ada ODGJ yang tidak mendapat dukungan untuk hal-hal tertentu, sehingga mental mereka terganggu," ujarnya.
Dalam penanganannya, Dinkes Kota Malang menerapkan sistem layanan sesuai kondisi pasien. ODGJ dengan kondisi ringan hingga sedang akan mendapatkan perawatan dan pemantauan melalui 16 puskesmas yang tersebar di Kota Malang. Sementara itu, pasien dengan gangguan jiwa berat yang berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap. "Kalau membahayakan karena kondisi gangguan jiwanya kronis, maka akan kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang," pungkas Husnul.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2026/06/05/202315578/500-odgj-dievakuasi-selama-januari-juni-2026-di-malang-sering-resahkan.
