KPSIlogo1

Invisible disability adalah suatu kondisi di mana seseorang memiliki ketidakmampuan atau keterbatasan fisik atau mental yang tidak terlihat secara fisik. Artinya, orang tersebut mungkin tidak memiliki tanda-tanda fisik yang jelas, seperti kursi roda atau tongkat, namun mereka masih mengalami kesulitan atau keterbatasan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

# Contoh Invisible Disability

1. Gangguan mental: Depresi, kecemasan, bipolar, skizofrenia, dan lain-lain.

2. Gangguan neurologis: Epilepsi, multiple sclerosis, Parkinson, dan lain-lain.

3. Gangguan kronis: Diabetes, hipertensi, asma, dan lain-lain.

4. Gangguan autoimun: Lupus, rheumatoid arthritis, dan lain-lain.

5. Gangguan sensorik: Gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, dan lain-lain.

# Tanda-Tanda Invisible Disability

1. Kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

2. Kesulitan dalam mengelola emosi.

3. Kesulitan dalam berinteraksi dengan orang lain.

4. Kesulitan dalam mengelola stres.

5. Kesulitan dalam melakukan pekerjaan atau aktivitas yang memerlukan konsentrasi.

# Pengaruh Invisible Disability

1. Stigma dan diskriminasi: Orang dengan invisible disability sering kali mengalami stigma dan diskriminasi karena kondisi mereka tidak terlihat secara fisik. Bahkan dalam komunitas disabilitas lain dianggap kurang layak masuk dalam kelompok disabilitas karena secara fisik terlihat lengkap.

2. Kesulitan dalam mendapatkan dukungan: Orang dengan invisible disability sering kali kesulitan dalam mendapatkan dukungan dari keluarga, teman, dan masyarakat karena kondisi mereka tidak terlihat secara fisik.

3. Kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari: Orang dengan invisible disability sering kali kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari karena kondisi mereka.

# Cara Mengatasi Invisible Disability

1. Mencari dukungan: Mencari dukungan dari keluarga, teman, dan masyarakat(Komunitas)

2. Mengelola stres: Mengelola stres dengan melakukan aktivitas yang menyenangkan dan relaks.

3. Mengelola emosi: Mengelola emosi dengan melakukan aktivitas yang menyenangkan dan relaks.

4. Mencari bantuan profesional: Mencari bantuan profesional dari dokter, psikolog, atau terapis.

Sumber:

1. World Health Organization (WHO)

2. National Institute of Mental Health (NIMH)

3. American Psychological Association (APA)

4. Kementerian Kesehatan RI

5. Journal of Clinical Psychology.

Tidak, pendaftaran Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual tingkat nasional oleh Kementerian Sosial tidak mewajibkan syarat batasan desil tertentu. [1, 2, 3]

Ketentuan Status Desil pada KPD

  • Bukan Kartu Bantuan Sosial: KPD Virtual diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 sebagai kartu identitas dan pengakuan resmi untuk pemenuhan hak aksesibilitas dan konsesi (potongan biaya minimum 20% di berbagai sektor seperti transportasi dan pendidikan). [1, 2, 3, 4, 5]
  • Tujuan Pendataan Nasional: Semua penyandang disabilitas dari berbagai status sosial ekonomi (desil 1 hingga desil 10) berhak terdaftar di dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mendapatkan kartu ini. [1, 2, 3, 4]
  • Pembeda dengan Bansos: Persyaratan batasan desil rendah (seperti desil 1 sampai 4) hanya berlaku secara ketat jika Anda mengajukan Bantuan Sosial Uang Tunai/Barang (seperti PKH atau BPNT), bukan untuk kepemilikan kartu identitas disabilitasnya. [1, 2, 3, 4, 5]

Cara Mengecek dan Mendaftar KPD Virtual

Pemerintah mempermudah penerbitan KPD melalui format digital. Berikut adalah langkah-langkah untuk memprosesnya: [1, 2]

  1. Unduh Aplikasi Resmi: Buka aplikasi Cek Bansos resmi milik Kementerian Sosial di ponsel Anda. [1, 2, 3]
  2. Buat Akun: Pilih opsi "Buat Akun Baru" dengan mengisi data administrasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan swafoto. [1]
  3. Cek Status KPD: Setelah akun aktif, masukkan NIK Anda pada fitur pencarian. Sistem akan menampilkan informasi data Anda termasuk status kepemilikan KPD. [1]
  4. Unduh Kartu: Jika pada kolom KPD tertera keterangan "Ya", Anda bisa langsung mengunduh dan menyimpan KPD Virtual tersebut ke ponsel Anda. [1, 2]
  5. Gunakan Fitur Usulan: Apabila Anda belum terdata atau status KPD masih kosong, Anda dapat menggunakan fitur usulan mandiri di dalam aplikasi atau melaporkan data disabilitas Anda ke petugas kelurahan/Dinas Sosial setempat dengan membawa berkas pendukung. [1]

Catatan: Selama masa transisi penerapan sistem kartu virtual ini, Anda tetap bisa mendapatkan hak konsesi dengan menggunakan Surat Keterangan Disabilitas resmi dari Puskesmas atau RSUD. [1, 2, 3, 4]

Daftar Pustaka (References)

  • Berita Media Massa (Online)
    Alfeni, F. D. (2026, July 30). Kemensos terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas virtual. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-8597546/kemensos-terbitkan-kartu-penyandang-disabilitas-virtualAntara. (2026, July 30). Kemensos terbitkan KPD fasilitasi konsesi bagi penyandang disabilitas. Antaranews. https://www.antaranews.com/berita/5673095/kemensos-terbitkan-kpd-fasilitasi-konsesi-bagi-penyandang-disabilitasPratama, A. (2026, July 30). Kemensos resmi terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas virtual. Tirto.id. https://tirto.id/kemensos-resmi-terbitkan-kartu-penyandang-disabilitas-virtual-hAw2
  • Peraturan Perundang-undangan (Legal Sources)
    Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69.Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026.