March 23, 2022 By Admin2

Kasus Brebes dan Peran Media dalam Edukasi Kesehatan Jiwa

KPSI kali ini membahas pemberitaan menegenai peristiwa di Brebes yang melibatkan penganiayaan 3 orang anak oleh ibu nya sendiri. KPSI prihatin dengan cara media memaparkan pemberitaan terkait kasus tersebut, karena kebanyakan tidak berimbang dan hanya satu sisi.  Ditambah lagi media melakukan wawancara kepada para ahli kesehatan jiwa yang tidak melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan secara langsung.

Dirilis dari kanal berita suara.com Selasa, 22 Maret 2022, hasil wawancara dengan dengan salah satu psikolog  menyebutkan bahwa adanya keputusasaan dan kemarahan sangat besar dari pelaku yang juga ibu kandung tiga anak tersebut.”Saya mengidentifikasi adanya keputus-asaan, dan kemarahan yang amat sangat besar pada yang bersangkutan,” ujar psikolog yang bersangkutan kepada Suara.com, Selasa (22/3/2022). KPSI menilai, media ini memberikan paparan hanya dari satu sudut pandang bahwa yang bersangkutan seolah dalam keadaan sadar dan memiliki kapasitas hukum penuh. Padahal pemeriksaan masih berlangsung. Sehingga  opini yang terbangun bagi pembaca adalah penghakiman kepada pelaku dan jika benar terbukti mengalami gangguan jiwa, maka terbentuk opini adalah status penderita gangguan jiwa hanya akal akalan saja sebagai upaya melepaskan diri dari jerat putusan hukum. Sedangkan kita belum tahu kapasitas hukum yang bersangkutan karena pemeriksaan masih berlangsung.

Keprihatinan berikutnya adalah peyebaran video pelaku yang disebarkan dimedia. Perlu dipahami bahwa sebelum ada putus pengadilan, asas etika dalam pemberitaan harus dijunjung tinggi. Untuk menghindari penghakiman oleh masyarakat sekaligus melindungi privacy yang bersangkutan. Media rupanya juga tidak memikirkan bagaimana dampak pemberitaan terhadap keluarga yang bersangkutan.

Menurut KPSI, pemberitaan model seperti ini pada akhirnya justru memberikan stigma dan pemahaman salah terhadap isu kesehatan jiwa. Cara pemaparan dan framing media seperti ini berbahaya dan menjadi kontra produktif dengan upaya KPSI menghapus stigma terhadap gangguan jiwa.  Seyogyanya, penulisan berita kasus semacam ini berimbang. Dipaparkan dari dua sisi, satu sisi dari kapasitas hukum yang utuh. Bukan hanya satu perspektif seperti yang telah  diungkapkan oleh  psikolog Ratih Ibrahim. Dari sudut pandang lain adalah jika yang bersangkutan mengalami kondisi kesehatan jiwa yang bermasalah. Perlu dipaparkan juga. KPSI berharap seharusnyanya hanya para ahli kesehatan jiwa yang menangani pemeriksaan yang punya wewenang memberikan tanggapan di media. Bukan malah Dalam hal ini media gegabah memuat berita dan hanya mengejar momentum kasus yang lagi heboh.

Justru seharusnya ketika pemeriksaan masih dilakukan dan sebelum semuanya jelas, disitulah media bisa berperan sebagai sumber informasi yangberimbang serta  memberi penghakiman dan menambah stigma atas gangguan jiwa. Pendapat yang sama mendukung pernyataan pentingnya peran media disampaikan dari hasil penelitian Elaine Sieff dari School of Journalism and Mass Communication University of North Carolina yang menyatakan, bahwa pembentukan opini negattif dari media tentang masalah kejiwaan bisa menimbulkan stigma masyarakat , serta menambah stigma terhadap orang yang mengalami masalah  kejiwaan.

Selain itu, KPSI juga melakukan wawancara dengan Mother Hope Indonesia (MHI), Founder MHI, Nur Yana Yirah,  23 Maret 2022,via telp menyampaikan,” Pemberitaan media saat ini tentang kasus di Brebes terkesan asal dan justru membentuk opini bahwa mengalami postpartum depression itu membuat ibu jadi agresif , kejam dan berdarah dingin. Dampak pemberitaan seperti itu menempelkan stigma baru terhadap ibu-ibu yang mengalami depresi. Menimbulkan kepanikan, beberapa hari ini grup support kami ramai, pada panik banyak member komunitas kami yang jadi relaps gara gara baca hujatan netijen dan pemberitaan media .”

KPSI dan MHI berharap media dan jurnalis bisa memberikan edukasi kepada maysrakat . Bahwa gangguan jiwa yang tidak tertangani akan menimbulkan masalah serius bahkan bisa mengancam nyawa.  Kejadian penganiayan bisa dicegah sebelum hal itu terjadi. Masrayakat bisa mendeteksi gangguan jiwa sejak dini, jika penuyuluhan kesehatan jiwa bisa menjangkau keluarga.

Munculnya tragedi seperti di Brebes , mengingatkan kita akan ketidak pedulian pemangku kebijakan pada isu kesehatn jiwa. Bagaimana dengan peran masyarakat Rukun Tetangga, Rukun Warga, masyarakat sekitar, adakah kepedulian itu benar benar tercermin dalam kehidupan nyata? Bagaimana peran negara hadir dalam upaya pencegahan kasus serupa, bagaimana masalah kesehatan jiwa menjadi kepedulian bersama. Mari kita cermati bersama sama.

 

 

 

Referensi

 

Sieff, E., 2003. Media frames of mental illnesses: The potential impact of negative frames. Journal of Mental Health12(3), pp.259-269.

 

 

 

Bagikan artikel ini